Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga merusak portal dan papan peringatan yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Pakuhaji yang berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Buntut dari perusakan tersebut, 9 warga ditetapkan sebagai tersangka.
Papan peringatan itu semula terpasang di pinggir jalan, menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi. Camat Pakuhaji, Asmawi membenarkan insiden perusakan portal dan papan peringatan tersebut.
Menurutnya, portal dan papan peringatan itu sengaja dipasang di jalan menuju lokasi Padi Padi itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Menurut Asmawai, pengelola Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi, Rabu (31/8/2022).