Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat yang akan terbang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR. Namun, aturan tersebut berlaku hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
"Aturan tersebut mulai kami terapkan sore ini," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Lalu apa saja syaratnya?