Penyaluran Bansos dari Kemensos RI kepada Orang Rimba Jambi/IDN Times/Dok KKI Warsi
Senada dengan Dinas Sosial Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan, bahwa pemberian BLT BBM masuk dalam keadaan darurat sehingga usulan data penerima bansos tersebut tidak melalui e-hibah Pemprov Banten.
Hal tersebut termasuk dalam temuan BPK. Selain data ganda, BPK pun menyatakan bahwa usulan data penerima bansos di Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak melalui e-hibah Pemprov Banten. Atas hal itu, ia mengklaim bahwa pemberian BLT BBM masuk dalam keadaan darurat.
"Kan keadaan darurat tapi ada petunjuk nya dari Kemendagri dan Kemenkeu. Baru dilaporkan setelah pelaksanaan," katanya.
Diketahui, pada tahun 2022 Pemprov Banten menyalurkan bansos dalam rangka penanganan dampak inflasi untuk 75.613 KPM dengan alokasi anggaran Rp45,3 miliar bersumber dari dana bantuan tak terduga (BTT).
Kemudian di tahun yang sama, Pemprov Banten kembali menyalurkan bansos kepada 4.900 KPM dengan alokasi anggaran senilai Rp2,2 miliar yang bersumber dari dana insentif daerah (DID). Total ada 80.513 KPM yang mendapat bansos dalam rangka penanganan kenaikan harga BBM tahun 2022 dari Pemprov Banten.
Sebanyak 75.612 KPM mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu dengan skema penyaluran Rp150 ribu per bulan selama empat bulan. Sementara, sebanyak 4.900 KPM mendapatkan bantuan Rp450 ribu dengan skema penyaluran Rp150 per bulan selama tiga bulan.