Petugas menertibkan TPS liar di pemukiman di kawasan Benda, Tangerang, beberapa waktu lalu (ANTARA/Irfan)
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Tangerang menertibkan 37 TPS liar. Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, penertiban TPS liar itu terbagi di wilayah timur sebanyak 22 titik dan 15 titik di wilayah barat.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Sachrudin telah menginstruksikan kepada jajarannya agar responsif terhadap setiap aduan warga yang masuk, sekaligus memastikan penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat.
Menurutnya, berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat bersifat sosial maupun menyangkut ketertiban kota harus menjadi perhatian utama seluruh perangkat daerah.
“Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi harus cepat dijawab dan ditindaklanjuti dengan tindakan nyata. Kita ingin memastikan Kota Tangerang tetap menjadi kota yang tertib, layak huni, dan nyaman bagi seluruh warganya,” kata Wali Kota Sachrudin.
Ia juga menegaskan praktik-praktik yang merusak wajah kota tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DLH bisa melakukan penanganan dengan pengangkutan, pemagaran, maupun penghijauan, agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan.