Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di Serpong, Jumat (6/1/2023). Pengelola resto tersebut diduga gak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan bermasalah ini berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran, Serpong. Penyegelan itu berbarengan dengan grand opening tempat usaha tersebut.