Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia dan penyitaan untuk mencegah peredaran minuman keras di penghujung tahun, pada Sabtu (30/12/2023) hingga Minggu (31/12/2023) dini hari.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan miras di tiga titik lokasi di wilayah Ciputat dan Pamulang.
"Anggota melakukan operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras 1.262 botol dan 194 kaleng," kata Muksin.
