Segel SDN Kuranji yang Dipasang Ahli Waris Akhirnya Dibongkar

- Pagar segel bambu dan kayu di SDN Kuranji dibongkar oleh Wali Kota Serang.
- Pemkot Serang dan ahli waris sepakat melakukan mediasi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini.
- Kuasa hukum ahli waris menyatakan pihaknya merelakan tanah yang tidak dibangun untuk dihibahkan ke Pemkot Serang.
Serang, IDN Times - Pagar segel terbuat dari bambu dan kayu yang menutup gerbang utama SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang akhirnya dibongkar. Sebelumnya, pagar itu dipasangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah itu, sejak 11 September 2023.
Pembongkaran segel itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Selasa (4/3/2025). Pantauan IDN Times, Budi menyingkirkan langsung tumpukan kayu dan bambu yang menutupi gerbang tersebut.
Kendati demikian, selama ini para siswa dan guru tetap beraktivitas melakukan kegiatan belajar-mengajar dengan masuk melalui pintu alternatif karena tidak bisa masuk lewat pintu gerbang utama.
1. Kedua belah pihak sepakat mediasi di pengadilan

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pembongkaran segel itu dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemeruntah Kota Serang dan pihak ahli waris untuk melakukan mediasi di pengadilan sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini.
Budi mengatakan, mediasi ini dilakukan agar supaya pihak ahli waris dan Pemkot Serang mendapatkan haknya masing-masing tanpa ada yang merasa dirugikan.
"Sebenarnya mereka juga sama ingin memperjuangkan haknya, kami juga sama ingin mempertahankan sekolahnya," katanya.
2. Budi minta kasus ini harus jadi pelajaran soal pengelolaan aset

Budi menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar ketika ada penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang, pemerintah daerah juga harus tertib dan teliti terhadap kelengkapan administrasi, sehingga masalah serupa tidak timbul kembali.
"Jangan sampai nyerahin barang tapi enggak ada suratnya. Ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah Kota Serang," katanya.
3. Ahli waris siap hibahkan tanah yang terlanjur dibangun

Sementara, kuasa hukum ahli waris, Suriansyah Damanik mengatakan pihaknya dan Pemkot Serang sudah menemukan titik terang untuk melakukan mediasi sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini.
"Saat ini dalam proses mediasi dan pihak Pak wali kota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi, jadi sudah sepakat tinggal menunggu penetapan dari pengadilan," katanya.
Sebelum sepakat berdamai, ia mengaku mendapatkan telepon dari langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi untuk segera menyelesaikan kasus SDN Kuranji.
"Kami sepakat dan beliau untuk minta untuk segera kami buka (segel). Makanya kami buka hari ini," katanya.
Damanik menambahkan, ahli waris sudah merelakan tanah yang sudah terlanjur dijadikan banguna SDN Kuranji akan dihibahkan ke Pemkot Serang
"Kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun yang kurang lebih 1.400 sebelah sebelah kanan itu yang sebelumnya menjadi penguasaan SDN Kuranji," katanya.