Selain Dinonaktifkan, Kepsek yang Tampar Siswa di Lebak Terancam Sanksi

Selain Dinonaktifkan, Kepsek Yang Tampar Murid Terancam Sanksi Disiplin
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan bakal memberikan sanksi disiplin terhadap oknum guru SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa. Langkah tegas juga diambil dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Vitria, guna menjaga kondusivitas lingkungan belajar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan sekaligus bukti video yang menunjukkan adanya insiden antara guru dan siswa di sekolah tersebut.
“Kalau kejadiannya seperti disampaikan media, terjadi tindakan kekerasan, sudah pasti ada tindakan hukum dan kedisiplinan terhadap oknum guru tersebut,” kata Deden, Selasa (14/10/2025).
1. Pemeriksaan etik dan disipin tengah berproses

Deden menjelaskan, penonaktifan kepala sekolah dilakukan sambil proses pendalaman berlangsung yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah itu diambil untuk menstabilkan situasi sekolah yang sempat terganggu setelah kejadian viral tersebut.
"Sambil pendalaman kita nonaktifkan dulu, supaya nanti clear. Karena dari murid-murid sekolah kan akhirnya pada nggak masuk. Untuk menstabilkan kondisi, sementara kita nonaktifkan,” ujarnya.
2. Kepsek disebut sempat beberapa kali meneguru sebelum menampar

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadindikbud Banten, Lukman, menjelaskan bahwa kejadian di SMAN 1 Cimarga berawal dari siswa yang diduga merokok di belakang sekolah. Guru yang bersangkutan sudah beberapa kali menegur, hingga terjadi tindakan fisik yang terekam video.
“Bermula dari siswa merokok di belakang. Sudah beberapa kali diingatkan, tapi kemudian ada tindakan mengeplak—entah keras atau tidak, itu yang sedang kita dalami. Saya sudah perintahkan KCD untuk meng-cross check ke siswa, guru, dan komite sekolah,” tutur Lukman.
3. Kasus ini bakal jadi evaluasi batasan tindakan pembinaan ke siswa

Lukman menegaskan, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi tenaga pendidik di lingkungan Pemprov Banten agar memahami batasan tindakan dalam pembinaan siswa.
"Kita akan lihat, apakah tindakan itu karena kesal atau memang bertujuan menyakiti. Nanti kita serahkan juga ke BKD untuk menentukan apakah dikembalikan sebagai guru atau tetap kepala sekolah,” katanya.