Selain Suap, Eks Kepala BPN Lebak Juga Dijerat Pencucian Uang

Serang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini juga terkait dugaan gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp15 miliar.
Selain Ady, tersangka DER juga dijerat TPPU. DER merupakan honorer BPN Lebak yang berperan sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap.
1. Modus tersangka cuci uang korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya dugaan TPPU oleh Ady dan DER.
Salah satu indikasinya, ada transaksi transfer uang yang diduga hasil suap atau gratifikasi ke beberapa instrumen perbankan. "Serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).