Serang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini juga terkait dugaan gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp15 miliar.
Selain Ady, tersangka DER juga dijerat TPPU. DER merupakan honorer BPN Lebak yang berperan sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap.