Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar seleksi direksi dan komisaris Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Dalam perkembangan terakhir, sejumlah nama yang ikut seleksi lolos secara administrasi.
Terkait hal itu, praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar mengatakan, terdapat catatan permasalahan serius dalam seleksi direksi dan komisari Perseroda PITS, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pertama, lanjut Suhendar, soal pembentukan panitia seleksinya. Dalam Permendagri persyaratannya harus ada keterwakilan pemerintah daerah atau lembaga indenpenden atau perguruan tinggi. Sebab, menurutnya, indenpendensi panitia seleksi ini akan menentukan kualitas dari seleksi.
"Nah mengingat begitu pentingnya tugas panitia seleksi yang kita atau masyarakat berharap menghasilkan komisaris dan direksi yang bisa membawah kebaikan perseroda itu bermula dari panitia seleksi yang dilakukan secara terbuka," kata Suhendar, Minggu (20/7/2025).