Selundupkan 3 Kg Sabu, 2 Wanita Ditangkap Saat Transit di Soetta

- Petugas Satres Narkoba Polres Serang menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu ke NTB yang dibawa oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang.
- Sabu senilai Rp3,6 miliar tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara, dan akan dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta.
- Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kg sabu dan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Serang, IDN Times - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibawa dua orang wanita asal Bekasi dan Tangerang.
Dua pengedar sabu yang berinisial HD (28) dan DR (28) itu ditangkap petugas di sebuah kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatra Utara.
"Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (21/5/2025).
1. Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan sejumlah daerah di Banten
Condro mengatakan pengungkapan upaya pengiriman sabu ke NTB tersebut merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
"Atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka," katanya.
Dari keterangan tersangka RA (43) yang ditangkap di daerah Tangerang, sabu yang disita dari para kaki tangannya, didapat dari HD dan DR warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak. Dari pendalaman informasi itu, petugas mendapati keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.
"Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian," katanya.
2. Dua wanita itu diduga sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke Banten, Jakarta, dan Batam

Dalam pemeriksaan, kedua wanita itu mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.
Untuk sabu seberat 3 kg, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam," katanya.
3. Polisi masih memburu bandar pemilik sabu itu

Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu itu mengaku sabu yang mereka bawa merupakan milik bandar di Medan. Petugas pun sudah mengantongi identitas dan tengah mengejarnya. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kg sabu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," katanya.