Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Seorang Paspampres gadungan bernama Laini terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan atas kasus percobaan penipuan terhadap Bupati Serang terpilih.
- Terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan membuat surat palsu untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.
- Laini sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan, meskipun sehari-harinya ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.
Serang, IDN Times - Seorang pasukan pengamanan presiden (Paspampres) gadungan bernama Laini alias Intan Putry Saskiya (43) terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan atas kasus percobaan penipuan terhadap Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah.
Laini berusaha menipu istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto itu dengan modus ditugaskan mengawal calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Banten dengan surat tugas palsu.
1. Terdakwa dijerat pasal pidans soal pemalsuan surat

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten terhadap terdakwa Laini digelar di Pengadilan Negeri PN Serang itu digelar pada Senin (19/5/2025).
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menyatakan terdakwa Laini alias Intan Putry Saskiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” kata JPU Mulyana dikutip dari berkas tuntutan.
2. Pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan

Mulyana menjelaskan, dalam pertimbangannya sebelum memberikan tuntutan, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Laini telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Laini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
3. Pelaku tipu calon kepala daerah agar dapat pekerjaan

Dalam dakwaan, Laini dan suaminya Fariz Yunigraha mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada 17 Januari 2025, Laini menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres. Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari Laini. Selanjutnya, Laini juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.
Setelah rampung, surat palsu yang dibuat Laini yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.
“Surat tersebut terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh terdakwa adalah tidak asli,” tulis dakwaan.
Laini sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.