Serang, IDN Times - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibawa dua orang wanita asal Bekasi dan Tangerang.
Dua pengedar sabu yang berinisial HD (28) dan DR (28) itu ditangkap petugas di sebuah kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatra Utara.
"Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (21/5/2025).