Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan pansus DPRD Kota Serang untuk peralihan aset. Yang pasti menurutnya, Pemkab Serang telah melakukan dua tahap penyerahan dengan jumlah total sudah 97 persen.
Namun yang perlu dipahami, lanjut Ulum, Pemkot Serang harus menimbang Pasal 13 ayat 7 poin a dalam UU nomor 32 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang. Seperti diketahui, Kota Serang merupakan pemekaran dari kabupaten.
Menurutnya, pasal itu mengatur hanya sebagian aset yang dimiliki dan dikuasai Pemkab saja yang diserahkan ke Pemkot Serang.
"Jangan dipahami secara parsial, pasal yang hanya menguntungkan saja. Karenanya, Kota Serang jangan hanya berpatok pada pasal 13 ayat 3, tapi juga mempertimbangan pasal 13 ayat 7 poin a itu," kata Ulum saat dikonfirmasi, Senin (17/2).