Serang, IDN Times - Seorang dokter inisial LH asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditahan polisi karena telah memukul istrinya, yang juga seorang dokter berinisial RS.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah yang dijadikan klinik oleh istrinya di Kelurahan Walantak pada 25 Juni lalu. Kini dokter berusia 38 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).