Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan penyerobotan sempadan Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara, Pamulang, Tangerang Selatan, mulai ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) supermarket bahan bangunan Mitra 10 yang diduga menyerobot sempadan situ untuk dievaluasi.
"Ini dari PBG nya harus dievaluasi. Kaitan jarak bangunan dari badan air, ada larangan dasarnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) kaitan sempadan," kata Arlan.
Arlan menyebut, pihaknya pun sudah melakukan pengecekan lapangan ke lokasi dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan proyek pembangunan gedung tersebut.
"Sudah (cek) kita sudah koordinasikan hasil temuan pembuangan limbahnya yang ke situ. Dikoordinasikan ke (BBWS) C2 terkait perizinannya. Infonya C2 hari ini akan cek ke lokasi karena belum ada izin," kata Arlan.
