Tulus mengungkapkan meski pihak ketiga telah menerima uang sewa dari para pedagang, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483.635.555 sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik.
"Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya. Seharusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD," katanya.
Bahkan, Tulus menerangkan kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut.
"Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000," katanya.
Meski telah mendapatkan pemasukan, kata Tulus, pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan. Bahkan, pihak ketiga diduga masih menerima pemasukan dari pedagang hingga saat ini.
"Pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan di atas. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan rukok atau lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan," katanya.
Tulus menegaskan, saat ini tim penyidik pidana khusus masih menghitung kerugian keuangan negara, atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut.
"Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten," katanya.