Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SHGB Laut Tangerang, Kementerian ATR BPN Dinilai Bersandiwara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir menuding Kementerian ATR BPN tidak memberikan sanksi ke pejabat terkait kasus penerbitan SHGB di laut perairan Desa Kohod.
  • ATR BPN disebut sebagai sumber munculnya persoalan penerbitan sertifikat tanah di laut dan masih banyak pejabat terlibat yang aktif bertugas.
  • Kepala Biro Humas Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap pegawai dalam kasus ini sudah sesuai proses hukum yang ada.

Tangerang Selatan, IDN Times - Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir menuding Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tidak memberikan sanksi ke semua pejabat yang terkait dalam kasus penerbitan Sertifikat Hk Guna Bangunan (SHGB) di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang terkenal dengan kasus pagar laut Tangerang.

"Ya BPN yang disanksi kemarin itu adalah BPN yang sudah pensiun, yang sudah enggak menjabat lagi. Jadi lagi-lagi mereka (Kementerian ATR BPN) bersandiwara di depan rakyat. Mereka memberi sanksi pegawai BPN, tetapi pegawai BPN yang sudah tidak aktif," kata Kholid kepada IDN Times, Kamis (17/4/2025).

1. ATR BPN sumber dari persoalan ini

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kholid mengatakan, pada persoalan penerbitan sertifikat tanah di laut tersebut, ATR BPN merupakan sumber dari munculnya persoalan ini.

"Mereka jelas main-main, karena disitu muara (persekongkolannya)," kata Kholid.

2. Kholid sebut banyak pejabat terkait masih aktif bercokol

Sejumlah aktivis nelayan Banten di lokasi pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain itu, Kholid juga menyebut bahwa masih banyak pejabat yang terlibat dalam kasus ini masih aktif bertugas di ATR BPN Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

"Ya kalau misalnya mau benar melakukan kinerjanya sebagai instrumen negara gitu kan, tinggal panggil saja ketua BPN provinsinya, kabupatennya di situ masih banyak yang bercokol orang-orang yang terlibat terbitnya SHGB laut," kata dia.

3. Ini jawaban Kementerian ATR BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat dikonfirmasi perihal terkait, Kepala Biro Humas Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pemberian sanksi terhadap pegawai dalam kasus ini sudah sesuai proses hukum yang ada.

"Penerbitan sertifikat sesuai luasan adalah kewenangan kantor Kabupaten Tangerang. Sehingga yang menerima sanksi adalah pegawai di lingkup BPN Kabupaten Tangerang," kata Harison, kepada IDN Times.

Harison memastikan, acuan pemeriksaan tersebut dilakukan kepada mereka yang secara administrasi memiliki tugas dan kewenangan penerbitan sertifikat. Dia pun mematikan bahwa sertifikat tersebut sudah dibatalkan. "Sertifikat sudah dibatalkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us