Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SHGB Laut Tangerang, Kholid Minta Penyidik Bareskrim Sekolah Lagi

Sejumlah aktivis nelayan Banten di lokasi pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Nelayan Kholid meminta penyidik Bareskrim Polri 'sekolah lagi' jika tidak menemukan unsur korupsi pada kasus penerbitan SHGB di perairan Tangerang.
  • Menurut Kholid, maladministrasi dalam penerbitan SHGB disebabkan oleh tindak korupsi untuk memuluskan sertifikat kepemilikan tanah oleh korporasi dan pejabat terkait.
  • Kholid berpendapat bahwa tindakan koruptif tersebut melahirkan sertifikat kepemilikan atau hak tanah yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Tangerang, IDN Times - Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir meminta penyidik Bareskrim Polri 'sekolah lagi' jika tidak bisa menemukan unsur tindak pidana korupsi pada kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Ya artinya kalau Bareskrim itu mengindikasikan atau memutuskan bahwa kasus PIK 2 itu tidak ada unsur korupsinya, saya pikir ya harus sekolah lagi itu penyidiknya," kata Kholid kepada IDN Times, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya pada Kamis (10/4/2025), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, belum ada kerugian negara secara nyata dalam kasus penerbitan SHGB di perairan Tangerang, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

1. Maladministrasi di kasus ini karena ada tindak korupsi memuluskan penerbitan sertifikat

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jika melihat rilis dari Ombudsman, menurut Kholid, terdapat maladministrasi dalam kasus penerbitan SHGB di lokasi .

Kholid berpendapat, bahwa maladministrasi ini disebabkan karena tindak korupsi guna memuluskan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di perairan laut oleh korporasi yang ingin menggarap proyek di atasnya bersama pejabat terkait yang mengurusi urusan pertanahan dan administrasinya.

"Istilahnya begini, ada gula ada semut. Ada maladministrasi berarti ada korupsi. Artinya ada keterkaitan pejabat yang ini kemudian berkompromi dengan para pengusaha itu, artinya dalam hal memuluskan administrasi itu," kata Kholid.

2. Maladministrasi penerbitan sertifikat tersebut menabrak aturan penerbitan sertifikat

Pagar laut di perairan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kholid menyebut, tindakan koruptif tersebut akhirnya melahirkan sertifikat kepemilikan atau hak tanah yang tidak sesuai aturan yang berlaku, seperti tak melihat detail dokumen yang diajukan hingga mengkroscek lokasi lahan dan riwayatnya.

"Artinya warkah administrasi terkait girik akta jual beli, riwayat tanah yang menunjukkan dasar untuk sertifikasi, itu kan harus dikroscek dengan detail. Kemudian, karena ini ada kelakuan kongkalikong ini enggak diindahkan sehingga terjadi maladministrasi," kata dia.

3. Kholid: tidak mungkin tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang

Sejumlah aktivis nelayan Banten di lokasi pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Berdasar hal tersebut, Kholid berpendapat bahwa tidak mungkin tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Kalau kejadiannya seperti ini berarti di situ indikasi suap menyuap. Kemudian Bareskrim (mengatakan) bahwa ini tidak ada korupsi, artinya, ya menurut masyarakat awam bahwa ini harus sekolah lagi," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us