Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sidang putusan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda, Jumat (28/10/2022).

Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan.

"Sidang ditunda, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.

1. Hakim sebut masih banyak yang harus dimusyawarahkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Majelis Hakim mengatakan, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus Indra Kenz tersebut cukup rumit dan pelik.

"Sidang akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.

2. JPU mengaku telah siap atas berkas hasil putusan sidang

Editorial Team

Tonton lebih seru di