Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Indra Kenz Mengaku Sudah Kooperatif

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah dia tidak kooperatif. Bantahan itu dia sampaikan saat membacakan pledio atau nota pembelaan. 

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," kata Indra Kenz dalam sidang  di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin malam (10/10/2022).

Indra mengaku bisa saja mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian pada bulan Februari 2022 lalu, lantaran tengah berada di luar negeri. Namun begitu, pria asal Medan itu mengaku tetap memilih pulang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan.

1. Indra mengaku sudah kooperatif

Indra Kenz jalani sidang perdana di PN Tangerang (IDN Times/M Iqbal)
Indra Kenz jalani sidang perdana di PN Tangerang (IDN Times/M Iqbal)

Indra lantas menjabarkan beberapa sikap dan tindakannya yang dia nilai "kooperatif". Sebelum diperiksa polisi pada 20 Februari lalu, Indra menyebut bahwa polisi sudah memblokir akses rekening bank Indra dan keluarganya. 

Indra Kenz baru menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 Februari 2022, dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, sebagai saksi.

Dengan demikian, sejak saat itu juga dia dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi. "Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian. Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.

Total keseluruhan Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka adalah lebih kurang 18 jam pada saat itu.

2. Indra juga menyebut, dia sudah meminta maaf

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022 tepat pukul 07.00 WIB, Indra Kenz langsung ditahan di Rutan Bareskrim. "Selama itu saya ditahan di Rutan Bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya," tuturnya.

Bahkan, kata Indra, pada saat dia ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, Indra mengaku bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Indra menilai, hal itu merupakan bentuk sikap kooperatifnya dalam penanganan kasus yang melilitnya. 

"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berungkali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Indra.

3. Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, berdasarkan hasil keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us