Siswi SMP di Serang Jadi Budak Seks, Pelaku Masih Berusia 13 Tahun

- Siswi SMP menjadi korban budak seks teman prianya, AJ (13), selama hampir enam bulan.
- Kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelaku mengenal korban melalui TikTok, memaksa melakukan hubungan intim dengan ancaman menyebarkan video jika ditolak.
Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kabupaten Serang inisial RI (13) menjadi budak seks teman prianya. Mirisnya, pelaku inisial AJ merupakan remaja putus sekolah yang juga masih berusia 13 tahun. Pelaku memerkosa korban selama hampir enam bulan.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangkanya masih anak di bawah umur, perkaranya sudah masuk tahap satu," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu (26/2/2025).
1. Modusnya bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan

Andi mengatakan, korban mengenal pelaku melalui media sosial (medsos) TikTok pada April 2024. Melalui pesan di TikTok, korban dan pelaku saling berbalas pesan.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut di WhatsApp, setelah pelaku meminta nomor ponsel korban. Komunikasi melalui WhatsApp itu membuat keduanya semakin dekat.
Pada Juli 2024, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor dan makan seblak di warung. "Usai makan seblak, pelaku membawa korban ke rumahnya yang sering dalam kondisi sepi," katanya.
2. Pelaku mengambil handphone korban dan memaksa dilayani hubungan badan

Di dalam rumah itu, pelaku yang sering sendiri di rumah mengambil ponsel korban. Saat mengambil ponsel korban, pelaku mengancam tidak akan mengembalikannya apabila korban menolak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ancaman dari pelaku tersebut membuat korban cemas hingga akhirnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan pelaku.
"Usai melakukan hubungan badan, korban diantar pulang oleh pelaku," katanya.
3. Korban jadi budak seks pelaku hingga 6 bulan karena diancam videonya disebar
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Ia mengajak korban bertemu. Ajakan tersebut sempat ditolak korban, namun karena pelaku merekam video hubungan intimnya dan mengancam akan menyebarkannya membuat korban takut.
Takut dengan ancaman pelaku tersebut, korban terpaksa menemui pelaku dan terus diperkosa hingga November 2024.
Pada bulan November 2024 korban enggan bertemu dengan pelaku. Karena sikap korban tersebut, pelaku kemudian menyebar video mesumnya dengan korban. Video tersebut tersebar luas di media sosial dan diketahui oleh keluarga korban.
"Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Serang," katanya.
Kendati telah ditetapkan tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Serang tidak menahan AJ (13) karena terbentur aturan.
Hal tersebut merujuk Pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-undang tersebut, tersangka tidak bisa ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.
"Tersangkanya anak di bawah umur," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com