Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot membongkar paksa ruko, padahal pemilik punya sertifikat hak milik.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video," ujar Lia, Senin (21/8/2023) malam.
