Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tak ingin memberatkan orangtua siswa dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan baru ini, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
"Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara- gara perbup (peraturan bupati). Pakaian adat, siswa kudu meli deui (harus beli lagi) itu menjadi kajian kita ke depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah, Jumat (14/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2022).