Serang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menilai pandemik COVID-19 telah membuat tingkat stres orangtua meningkat. Dalam kondisi seperti ini, anak-anak pun rawan mengalami kekerasan.
Selama pandemik, orangtua harus menjalankan peran ganda. Apalagi jika mereka terdampak secara ekonomi akibat wabah yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
Ketua LPA Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, orangtua, dunia pendidikan, dunia usaha hingga media massa. Hal itu diamanatkan pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terutama dalam masa pandemik ini, betul-betul harus ekstra dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Saat ini, kondisi dan situasi anak dalam kondisi darurat," kata Uut dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/7/2020).
