Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) atau program bedah rumah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangsel memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
Pada 2026, sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan telah selesai diperbaiki. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan uang tunai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan seluruh target perbaikan rumah tahun ini telah direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).
