Tak Dapat THR, Tenaga Honorer di Pemprov Banten Pasrah

Serang, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini untuk tenaga honorer. Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten mengaku hanya bisa pasrah.
Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) Rangga Husada mengungkap, Gubernur Banten sudah meneken peraturan mengenai hal tersebut.
1. Hanya honorer di instansi pengelolaan keuangan yang dapat THR

Rangga Husada mengatakan, dia telah mengonfirmasi pihak pemprov bahwa pegawai honorer--selain di instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD-- tak memeroleh THR. Bahkan hal itu telah dia klarifikasi ke BPKAD Banten dan mendapatkan jawaban yang sama.
Ia mengaku, hanya bisa pasrah lantaran peraturan gubernur (pergub) terkait pemberian THR telah ditandatangani oleh Gubernur Banten. Dengan demikian, sudah tak ada ruang lagi bagi pihaknya untuk membuka ruang komunikasi.
"Pergubnya sudah ditandatangan, (mau) komunikasi apa lagi," katanya, Selasa (11/5/2021).
2. Padahal, tenaga honorer memiliki beban kerja yang sama

Menurut Rangga, ia dan tenaga honorer lainnya berhak memeroleh THR. Dari segi beban kerja, mereka tidak memiliki perbedaan yang jauh dan bahkan cenderung sama dengan ASN atau PNS.
"Secara pekerjaan (beban kerja) kita sama seperti PNS," tuturnya.
3. Total ada 14 ribu tenaga honorer di Pemprov Banten

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada 14 ribu tenaga honorer di Pemprov Banten. Rinciannya, sekitar 8 ribu tenaga pengajar, sebanyak 6 ribu tenaga fungsional di masing-masing OPD.