Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangani COVID-19 Tahun 2020, Pemkot Tangerang Kucurkan Rp148,7 Miliar

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp148,7 miliar untuk penanganan COVID-19 tahun 2020. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat penyampaian jawaban terkait Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2020 di DPRD Kota Tangerang. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Rabu (2/6/2021), Arief menuturkan, pada tahun lalu pihaknya menganggarkan sebesar Rp241,5 miliar untuk penanganan COVID-19. Dimana sebesar Rp170,1 miliar berasal dari pos anggaran belanja tak terduga dan belanja langsung melalui pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp71,4 miliar.

1. Dari awal rencana anggaran Rp241,5 miliar, Pemkot hanya mencairkan Rp148,7 miliar

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Namun, kata Arief, dari anggaran tersebut hanya Rp148,7 miliar yang terserap atau terealisasi. Artinya, hanya sebesar 61,5 persen anggaran penanganan COVID-19 yang terserap. 

"Realisasi belanja penanganan kesehatan sebesar Rp98,9 miliar, penyediaan JPS (jaring pengaman sosial) sebesar Rp9 miliar. Serta penanganan dampak ekonomi sebesar Rp40,7 miliar," ujarnya.

2. Peran BUMD akan dioptimalkan

Humas Pemkot Tangerang

Politikus Demokrat itu menuturkan, Pemkot juga terus melakukan pembinaan dalam rangka optimalisasi peran dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik dari segi pelayanan publik maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Melalui evaluasi secara periodik, mematangkan rencana bisnis BUMD, pengembangan potensi hingga perekrutan berdasarkan kompetensi," terangnya.

3. Pendapatan dari sektor pajak akan dioptimalkan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya, lanjut Arief, juga tengah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak di masa pandemik COVID-19. Untuk itu dia telah mengajukan revisi melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah. 

"Mulai dari penghapusan denda pajak dan sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Tangerang," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us