Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tata Cara Mengakses Layanan Legalisir Dokumen Dukcapil Kota Tangerang

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mempunyai pelayanan umum legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil. Layanan ini bisa diakses secara “loket all in one” atau terpadu.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pelayanan terpadu itu gratis.

Pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI.

1. Ini dokumen yang disyaratkan

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Ada syarat yang harus dilengkapi ketika ingin mendapatkan layanan legalisir, meliputi fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya; membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil kota/kabupaten asal, bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang; fotokopi KTP Elektronik; dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Disdukcapil Kota Tangerang memberi catatan khusus bagi proses pengajuan legaliri akta kelahiran yang dari luar Kota Tangerang dalam bentuk pengurusan surat rekomendasi dengan syarat yang sangat mudah, yakni penduduk cukup harus mencantumkan nomor telepon,” kata Irman, Rabu (23/8/2023).

2. Ada jaminan, legalisir dokumen dilakukan sesuai prosedur

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)
ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Irman juga menjamin dalam proses pengajuan legalisir akta-akta pencatatan sipil ini dilakukan dengan prosedural yang tertib.

Langkah awal, kata dia, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan. Selanjutnya, petugas memverfikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas.

Ketika semua prosedur sudah dilakukan, pemohon dapat menerima berkas yang bersangkutan.

“Untuk waktu pengajuannya sendiri, Disdukcapil Kota Tangerang membuka pelayanan di hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” ungkapnya.

3. Informasi lebih lengkap hubungi nomor ini

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seluruh informasi lebih lengkap, kalian bisa mengunjungi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, Whatsapp 0851-5652-4855, atau di akun media sosial resmi Disdukcapil Kota Tangerang, di Instagram @disdukcapiltangerangkota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us

Latest News Banten

See More

Sopir Truk di Serang Ditemukan Tewas Dalam Kendaraan

08 Sep 2025, 19:08 WIBNews