Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mempunyai pelayanan umum legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil. Layanan ini bisa diakses secara “loket all in one” atau terpadu.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pelayanan terpadu itu gratis.
Pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI.