Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tawuran Dipicu Saling Tantang di Medsos, Remaja Dibacok di Cikupa
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/ Aditya Pratama)
  • Tawuran antar kelompok remaja Kilometer 18 dan Mystery 16 di Cikupa dipicu saling tantang lewat media sosial, menyebabkan RW (14) luka parah akibat sabetan senjata tajam.
  • Polisi bergerak cepat setelah laporan rumah sakit, memeriksa saksi dan CCTV hingga menangkap pelaku MIP (18) kurang dari 24 jam di kontrakan ibunya di Bekasi.
  • Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata tajam jenis corbek dan pakaian saat kejadian; MIP dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Tawuran antar kelompok remaja terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Aksi bentrokan tersebut diduga dipicu saling tantang antar kelompok melalui media sosial. Akibat kejadian itu, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dua kelompok yang terlibat tawuran bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

1. Korban dibacok saat masih di motor

Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)

Indra menjelaskan, kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat bertemu di lokasi hingga akhirnya terlibat bentrokan.

Dalam kejadian itu, korban RW terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala saat masih berada di sepeda motor.

Usai terkena sabetan, korban langsung dievakuasi rekan-rekannya ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara kelompok lawan melarikan diri dari lokasi kejadian.

2. Polisi tangkap pelaku kurang dari 24 jam

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Indra mengatakan, pihak kepolisian awalnya mengetahui kejadian tersebut dari laporan rumah sakit yang menangani korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lainnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MIP (18) yang diduga melakukan pembacokan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra.

3. Polisi sita senjata tajam jenis corbek

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Editorial Team

Related Article