Serang, IDN Times - Seorang lansia asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Amirudin (61) harus mendekam di penjara gara-gara menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Untuk diketahui, Kawasan TNUK merupakan satu-satunya wilayah habitat badak Jawa atau cula satu.
"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Rabu (11/3/2026).
