Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Lansia di Pandeglang Dibui 2 Tahun
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Amirudin, warga lansia asal Pandeglang, divonis dua tahun penjara karena menebang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan habitat badak Jawa.
  • Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Amirudin terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta atau kurungan satu bulan jika tidak dibayar.
  • Kasus bermula saat Amirudin menebang pohon kecapi di Blok Kubang Badak untuk renovasi rumahnya, hingga tertangkap petugas TNUK dengan kerugian lingkungan senilai Rp500 ribu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang lansia asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Amirudin (61) harus mendekam di penjara gara-gara menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Untuk diketahui, Kawasan TNUK merupakan satu-satunya wilayah habitat badak Jawa atau cula satu.

"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir  telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Rabu (11/3/2026).

1. Amir terbukti bersalah mengambil benda di kawasan pelestarian alam

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau memindahkan benda apapun hidup atau pun mati di kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum," demikian kutipan putusan itu.

2. Vonis yang diajtuhkan sama dengan tuntutan jaksa

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis dalam putusan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Pandeglang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

3. Amir menebang pohon untuk renovasi rumah

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Kasus ini bermula pada Bulan Juni 2025, ketika terdakwa memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur untuk menebang pohon kecapi. Pohon itu rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa.

"Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa," tulis dalam dakwaan.

Setelah itu, terdakwa meminta kepada saksi untuk menebang pohon dengan menggunakan mesin gergaji. Setelah pohon tumbang, saksi kemudian memotong pohon kayu menjadi beberapa bagian.

"Pada saat terdakwa dan saksi Arsana sedang memotong pohon tersebut, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Arsana memberhentikan kegiatan tersebut," tulis dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak TNUK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu.

Editorial Team