Kota Tangerang, IDN Times - Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membacakan pledoi dan minta dibebaskan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi. Artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," kata kuasa hukum keempat terdakwa, Herman Simarmata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aji Suryo itu.