Serang, IDN Times - Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19), dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan dari pihak keluarga korban.
Pantauan IDN Times di ruang sidang, awal kericuhan ketika anggota keluarga korban berteriak. Tak sampai di situ, beberapa dari mereka kemudian melempar alas kakai ke arah terdakwa. Bahkan, terdakwa hampir dihajar massa, namun, beruntung petugas keamanan dari kepolisian hingga TNI yang berjaga langsung menyelamatkan terdakwa.