Tangisan dan Lemparan Sandal Warnai Sidang Mutilasi di Serang

- Pelaku diduga memutilasi korban saat masih hidup, menunjukkan tanda-tanda korban dibakar dan tidak hamil.
- Mulyana berdalih korban dihamili pria lain, namun jaksa membantah pernyataannya.
- Ruang sidang ricuh dengan lemparan sandal setelah ditutup, petugas keamanan sigap menghalau kericuhan.
Serang, IDN Times – Suasana haru dan emosi mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Siti Amelia (19), warga Desa Gunungsari, Kabupaten Serang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (24/7/2025), dengan terdakwa Mulyana (22), mantan kekasih korban.
Pantauan IDN Times, Tangis pecah dari kursi pengunjung saat orang tua korban, Samsiah dan Mastura, mendengar keterangan mengerikan soal kondisi jenazah putrinya. Mereka tak kuasa menahan duka ketika tim forensik RSUD Bhayangkara Polda Banten memaparkan hasil autopsi.
“Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan tidak lengkap. Awalnya hanya bagian badan dan paha kiri-kanan. Beberapa hari kemudian baru ditemukan kepala dan kaki. Tangan korban hingga kini belum ditemukan,” kata saksi ahli, Donald Rinaldi di persidangan.
1. Diduga kuat, pelaku memutilasi ketika korban masih hidup

Menurut Donald, korban meninggal karena mati lemas akibat kekurangan oksigen dan luka kekerasan senjata tajam. Dugaan kuat, korban masih hidup saat dimutilasi oleh pelaku. “Di bagian mulut ada jelaga, menunjukkan kemungkinan korban sempat dibakar," katanya.
Mengenai dugaan korban dalam kondisi hamil, Donald menyampaikan, ia dan timnya tidak menemukan adanya janin di dalam rahim korban. Namun dia tidak secara tegas mengatakan apakah saat itu korban memang tidak hamil atau kondisi kandungannya baru beberapa minggu.
“Saat kami angkat rahimnya memang kosong tidak ada penempelan janin. Karena janinnya tidak ditemukan,” katanya.
2. Mulyana sempat berdalih korban dihamili pria lain, tapi dibantah jaksa

Diwaktu yang sama, Mulyana yang memberikan keterangan di persidangan sempat berdalih bahwa korban mengaku hamil oleh pria lain dan memaksanya bertanggung jawab. “Dia mengancam membawa keluarganya ke keluarga saya untuk dinikahkan," katanya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah mematahkan pernyataan itu karena tidak pernah disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya. “Tidak ada, Yang Mulia, korban tidak pernah bilang seperti itu,” tegas Fitriah.
3. Ruang sidang riuh penuh lemparan sendal setelah sidang berakhir

Sidang berlangsung panas hingga akhirnya ditutup oleh majelis hakim. Ketika Mulyana digiring keluar ruang sidang, sejumlah keluarga korban melempar sandal ke arahnya. Petugas keamanan dari TNI dan Polri sigap menghalau kericuhan yang nyaris terjadi saat beberapa pengunjung berusaha mengejar terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang.