Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Teriak Bom Dalam Pesawat, Penumpang Pria di Lion Air Ini Jadi Tersangka

20250804_135246.jpg
Polisi Tetapkan H, pria yang teriak bom di dalam pesawat Lion Air (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Hasil tes urin dan alkohol tersangka negatif
  • Tersangka memiliki emosi tidak stabil saat diperiksa oleh penyidik
  • Tersangka terancam 1 tahun penjara atas perbuatannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan H (42) sebagai tersangka usai berteriak 'bom' di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Medan, Senin (4/8/2025). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyelidikan yang dilakukan bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa 8 orang saksi, kemudian kami juga menyita CCTV dan rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti lain milik tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung.

1. Hasil tes urine dan alkohol tersangka, negatif

20250804_135235.jpg
Polisi tetapkan H, pria yang teriak bom di dalam pesawat Lion Air (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ronald mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa urine terhadap tersangka H, hasilnya negatif. Selain itu, pemeriksaan kandungan alkohol dalam darah pun negatif.

"Memang penerbangan yang dijalani tersangka dilakukan sehari penuh, sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu Medan, transit di Makassar, kemudian transit di Jakarta," ungkapnya.

2. Tersangka juga memiliki emosi tidak stabil saat ditanya penyidik

20250804_134802.jpg
Polisi tetapkan H, pria yang teriak bom di dalam pesawat Lion Air (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ronald mengungkapkan, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka H juga terlihat memiliki emosi yang tidak stabil. Bahkan, kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum sesuai dengan apa yang ditanya oleh penyidik.

"Sehingga terus masih kami menindaklanjuti aspek kejiwaannya dari dokter RS Polri Kramat Jati," ungkapnya.

3. Tersangka terancam 1 tahun penjara

20250804_135942.jpg
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung(IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Atas perbuatannya, ia dikenakan sangkaan pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara.

"Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us