Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka SHGB Laut Lepas, LBH: Penegak Hukum Bersandiwara

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Ketua LBH Muhammadiyah menilai aparat penegak hukum bersandiwara dalam pengusutan kasus SHGB laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
  • Polri menetapkan 4 tersangka, namun proses hukum dinilai tidak jelas dan hanya mempertontonkan bolak-balik berkas.
  • LBH Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan skandal kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah melayangkan somasi terbuka terkait kasus pagar laut Tangerang.

Tangerang, IDN Times - Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Muhammadiyah, Gufroni menilai, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan Agung bersandiwara dalam pengusutan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Ya kesimpulan saya sederhana bahwa ini penegak hukum sedang bersandiwara," kata Gufroni, Kamis malam (24/4/2025).

Hal tersebut menanggapi penangguhan penahanan keempat tersangka dalam kasus SHGB di lokasi pagar laut Tangerang. Pihaknya dalam kasus ini sebagai pelapor melihat negara telah abai terhadap hajat hidup masyarakat sekitar yang terdampak langsung.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

1. Penanganan kasus dinilai tak jelas, berkas bolak-balik antara polisi dan kejaksaan

Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gufroni mengatakan, berdasar pengamatannya, proses hukum yang sedang berlangsung tidak jelas dan hanya mempertontonkan bolak-balik berkas yang berujung pada penangguhan penahanan.

"Saran saya daripada bersandiwara lebih baik tutup saja kasusnya toh yang jadi tersangka ini bukan pelaku utama atau aktor intelektualnya," kata dia.

2. LBH Muhamadiyah sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri

Pagar laut di perairan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Untuk diketahui, LBH Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil pernah melayangkan somasi terbuka 3X24 jam sejak 13 Januari 2025 terkait kasus pagar laut Tangerang. 

Setelah masa waktu somasi terbuka telah habis maka LBH PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan skandal kasus ini pada Senin, 17 Januari 2025 ke Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us