Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terseret Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Bui

Ilustrasi korban penipuan investasi bodong Binomo (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tangerang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis calon mertua Indra Kenz sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudiyanto Pey dengan empat tahun penjara.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengataka, calon mertua dari Indra Kenz telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 16.30 WIB.

“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif kepada wartawan, Kamis, (12/1/2023).

1. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa

Dok. IDN Times/Hendrik

Arif menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.

“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ucapnya.

2. Barang bukti bernilai miliaran rupiah

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Terkait barang bukti dalam persidangan itu-- yaitu sebuah jam tangan senilai Rp25 miliar-- akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

“Barang butki berupa jam tangan dikembalikan kepada para korban,” kata Arif.

3. Rudiyanto Pey berperan membantu Indra Kenz

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam kasus Indra Kenz, Rudiyanto Pei berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us