Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima puluhan aduan dari karyawan yang belum menerima pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023.
Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mencatat pihaknya telah menerima sebanyak 48 aduan dari berbagai daerah di Banten selama 28 Maret hingga 13 April 2023.
