Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Polda Banten menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
  • Tersangka terdiri dari Ketua Kadin Kota Cilegon, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Kota Cilegon.
  • Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke PT Chengda Engineering di pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketiga orang tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di