Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke PT Chengda Engineering di pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga orang tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten pada malam ini, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Jumat malam (16/5/2025).