Lebak, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Rp21,44 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Nilai tersebut hampir empat kali lebih besar dibanding anggaran bantuan perbaikan 267 rumah rusak milik rakyat miskin Kabupaten Lebak yaitu Rp5,34 miliar.
Berdasarkan dokumen Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp11.478.793.184, sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp9.960.000.000. Total kedua pos anggaran itu mencapai Rp21.438.793.184.
Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
