Serang, IDN Times - Seorang dukun berinisial RI (29) di Kabupaten Pandeglang tega memperkosa gadis SA usia 20 tahun. Pelaku menggunakan modus ritual pengobatan dan menggandakan uang untuk mengelabui korbannya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung menangkap RI. Saat ini, polisi sudah menetapkan RI sebagai tersangka.