Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang

Serang, IDN Times - Seorang dukun berinisial RI (29) di Kabupaten Pandeglang tega memperkosa gadis SA usia 20 tahun. Pelaku menggunakan modus ritual pengobatan dan menggandakan uang untuk mengelabui korbannya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung menangkap RI. Saat ini, polisi sudah menetapkan RI sebagai tersangka.
1. Modus pelaku: ritual pengobatan dan menggandakan uang
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkap, pelaku RI merayu SA dengan modus pengobatan. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.
"Bahkan sperma hasil persetubuhan diambil dengan sendok dan dioleskan ke uang kertas yang diduga palsu agar jadi bertambah," kata Shilton pada Rabu (22/2/2023).