Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Kabupaten Serang inisial AS (47) tega mencabuli Ds, muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Santriawati yang berusia 17 tahun itu dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

1. Korban Ds dicabuli di lingkungan pesantren

Dok. Istimewa/Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, unit PPA Polres Serang menangkap guru ngaji berinisial AS, setelah penyidik menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Kapolres Yudha pada Kamis (2/3/2023).

Yudha lantas memaparkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 17 September 2022 saat pelaku dan korban sedang belajar di lingkungan pesantren. "Kejadiaannya (pencabulan) saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.

2. Kasus ini terbongkar karena keluarga mencurigai perilaku korban yang berubah

Editorial Team

Tonton lebih seru di