Transgender di Kabupaten Tangerang Bisa Punya e-KTP, Ini Aturannya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Para transgender di Kabupaten Tangerang sudah bisa memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Pemberian e-KTP tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi mengatakan, baru delapan orang transgender yang mendapatkan e-KTP di Kabupaten Tangerang.
"Saat ini yang terdata baru delapan, kita masih terus lakukan pendataan," ujar Hedi, Senin (23/8/2021).
1. Transgender didata sesuai dengan jenis kelamin aslinya

Meski transgender diberikan KTP, kata Hedi, namun data jenis kelamin yang ada di dalam e-KTP tetap jenis kelamin asli sesuai dengan data akta kelahiran dan ijazah yang dimiliki.
"Kita catat (kolom jenis kelaminnya) sesuai dengan data pelengkapnya seperti akta lahir," jelasnya.
2. Jika transgender ingin mengubah data jenis kelamin, maka harus melalui pengadilan

Hedi mengungkapkan, transgender bisa saja mengubah data pada kolom jenis kelamin, namun hal tersebut harus melalui proses sidang di Pengadilan.
"Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
3. Pemkab menjamin tidak ada intimidasi terkait kepengurusan data kependudukan

Hedi menjamin, pihaknya akan melayani masyarakat yang hendak mengurus data kependudukan, termasuk para kelompok transgender maupun transpuan.
"Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan publik yang setara," kata dia.