Serang, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena membatalkan kemenangan pasangan nomor 2 tersebut.
Koordinator Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, yakni Cecep Azhar menilai putusan MK adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) adalah keliru, sebab, berdasarkan putusan Bawaslu tidak ada ada laporan terhadap Zakiyah-Najib yang ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.
“Makanya, kami ingin ke MKMK dalam waktu dekat. Tapi, kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Bu Zakiyah dan pak Najib,” kata Cecep, Rabu (26/2/2025).