Kota Tangerang, IDN Times - Buruh menyatakan kekecewaan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen.
UMK Kota Tangerang telah ditetapkan naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37. Angka itu dinilai tak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang. Sebelumnya, Depeko mengusulkan dua rekomendasi yakni kenaikan 1,09 persen atau sesuai tuntutan buruh sebesar 13,5 persen.