Walhi: Segera Bongkar Pagar Laut di Tangerang!

- Walhi mendesak pemerintah membongkar pagar laut di pantura Tangerang dan mencari pemiliknya
- Pagar laut sepanjang 30,16 km merugikan nelayan, merusak ekosistem, menghambat arus laut, menimbun terumbu karang, dan memicu kekeruhan perairan laut
- KKP sudah menyegel pagar laut karena tidak memiliki izin dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta fungsi ruang laut
Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak agar pemerintah segera membongkar keberadaan pagar laut di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang. Walhi juga mendesak, pemerintah mencari siapa pemilik dan pelaku yang memasang pagar itu
"Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna, seperti dikutip ANTARA, Jumat (17/1/2025).
1. Walhi menjabarkan dampak kerusakan ekosistem yang muncul karena pagar laut

Walhi menilai, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat. Dia mengungkap, konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan empat dampak kerusakan alam.
Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. "Kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang", ujarnya.
Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir. "Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut," papar Mukri.
2. Wilayah pesisir merupakan akses bersama

Selain itu, bila adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.
"Kalo reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.
3. KKP sudah menyegel pagar laut misterius itu

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah menyegel pagar laut tersebut, sembair menyelidiki siapa pihak penanggung jawab dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut pesisir pantai utara (pantura) itu.
Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, harus segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti, Kamis (9/1/2025).