Wali Murid SDN Ciater 2 Keluhkan Iuran Studi Tour dan P5

- Orang tua siswa di UPTD SDN Ciater 2, Serpong mengeluhkan pungutan dana komite dan study tour yang dinilai tidak transparan.
- Setiap bulan, wali murid harus membayar kas dan komite sebesar Rp20 ribu serta biaya study tour atau P5 luar kota.
- Komplain juga muncul terkait penggunaan uang komite untuk perbaikan jalan rusak dekat sekolah hingga toilet dan pembayaran THR.
Tangerang Selatan, IDN Times - Sejumlah orang tua siswa di UPTD SDN Ciater 2, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan soal pungutan dana komite hingga study tour atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) luar kota.
Salah satu Wali murid berinisial R mengeluhkan soal adanya dana komite tersebut dan penggunaannya yang dia nilai tidak transparan.
"Sumbangan sih itu komite dan uang kas keperluan sekolah. Kalau uang komite itu, kami diwajibkan, per bulan 20 ribu untuk kas dan komite. Itu wajib disetorkan setiap tanggal 10," kata R ditemui di kediamannya di Ciater, Kamis (6/3/2025).
Selain dana komite, R juga mengungkap, siswa harus ikut study tour atau P5 ke luar kota dengan biaya anak Rp375 ribu, pendamping Rp300 ribu.
Dia juga heran, soal penggunaan dana komite yang digunakan untuk perbaikan jalan rusak dekat sekolah hingga perbaikan kamar mandi di sekolah.
"Kemarin ada buat bangun jalan, Rp2 juta, tau-tau udah disetorin. Sama toilet-toilet itu juga ditanggung untuk dana komite. Sempat ada polling cuma dibeberapa kelas, tiba-tiba udah setorin," kata R.
1. Ada istilah dana komite, study tour higga P5

Keluhan serupa diungkapkan wali murid lainnya berinisial ER. "Sebelum pergi P5, ada selebaran kertas bermaterai, kami harus menyetujui seluruh kegiatan yang ada di SDN Ciater 2," kata ER.
Setiap bulan, dia harus membayar kas dan komite Rp10 ribu. "Karena saya anaknya ada dua jadinya Rp15 ribu (bukan 20 rb)," kata ER.
Ibu tiga anak yang sehari-hari jualan nasi bakar itu juga mengeluhkan adanya kebijakan pemberian THR untuk wali kelas, OB dan sekuriti sekolah yang diambil dari dana kas yang dikumpulkan siswa.
"THR itu sekitar Rp375 ribu dikeluarkan dari uang kas. Saya sempet ngomong ke wali murid yang lain, wali kelas, OB dan security dapat THR dari kas anak-anak, sedangkan anak-anak dapat apa? Itu nggak ada runding," kata dia.
ER juga mengamini bahwa dana komite sebanyak Rp2 juta digunakan pihak sekolah itu untuk memperbaiki jalan depan sekolah. "Koordinator kelas bilang karena masih lingkungan sekolah jadi sekolah yang benerin," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan wali murid lainnya, PR. Ibu yang sehari-hari menjual gorengan itu heran, lantaran banyaknya iuran dan sumbangan di UPTD SDN Ciater 2 yang merupakan sekolah negeri.
"Saya bingung di SD ini, kok saya masuk di SD Negeri Ciater 2 itu karena jaraknya deket, minim biaya karena gratis," kata dia.
Selain THR dan dana toilet, PR juga mengaku dimintai membayar uang rapor Rp65 ribu. Dia mempertanyakan penggunaan uang-uang tersebut karena dia menilai dipakai di luar kepentingan siswa.
"Toilet pintunya rusak, air gak ada, padahal baru disahkan 2023, kenapa air gak ada?" ungkap PR.
Semula, menurut PR, dana toilet itu katanya untuk ekstrakurikuler siswa. "Ternyata buat toilet sama coran jalan. Per bulan 10 ribu, yang ngeluh banyak, tapi beraninya di belakang," keluhnya.
2. Ini penjelasan SDN Ciater 2

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan SDN Ciater 2 Ekawati angkat suara soal adanya sumbangan dana komite itu.
Menurutnya, soal sumbangan dana komite itu, sepenuhnya merupakan kewenangan dari para pengurus komite dan tidak ada intervensi dari para guru dan pihak sekolah.
"Mohon maaf, kami sendiri aja yang gurunya tidak tahu persis, kami tidak diajak bicara. Apalagi yang buat operasional sekolah. Jadi yang buat kebijakan komite dan bukan pengurus inti saja, mereka sudah berbicara dengan koordinator keras artinya perwakilan kelas. Bukan keputusan sepihak mereka juga, artinya sudah mewakili setiap kelasnya," kata Eka kepada wartawan.
Eka menuturkan, sumbangan dana komite dan juga program P5 yang harus mengeluarkan biaya dari wali murid itu sudah ada sejak beberapa tahun ke belakang. Tetapi, dari 753 siswa, dia menyebut hanya ada satu wali murid yang keberatan.
"Kasus ini hanya ada satu orang yang dia merasa keberatan entah karena apa. Padahal dia sendiri tidak memberikan sumbangan itu. Bukan iuran, tapi sumbangan yang bersifat sukarela dan memang tidak diwajibkan," kata dia.
Komite , kata dia, hanya membantu pihak sekolah. Meski demikian, menurut Eka, keuangan komite itu tidak melibatkan sekolah. "Mereka ada kepengurusanya ada SK-nya yang mengelola (uang komite)," tutur Eka.
Eka menerangkan, sebetulnya pihak sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk kepentingan sekolah sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku.
"Sekolah itu diperbolehkan menggalang dana untuk membantu operasional sekolah. Sebenarnya dibaca itu lagi. Ada aturannya, ada fungsi mereka (komite) apa. Itu yang belum dipahami semua," jelasnya.
Dia mengklaim, mengenai apa dan bagaimana fungsi komite pun sudah dijelaskan saat ada kegiatan parenting.



















