Warga Ngantre Sejak Subuh di Hari Pemutihan Pajak

- Kantor Samsat Kota Serang dipenuhi masyarakat yang antre untuk mengurus pajak kendaraan pada hari pertama program pemutihan tunggakan dan denda pajak.
- Antrean panjang terjadi di dalam gedung kantor maupun di luar, namun tidak ada insiden saling serobot antrean.
- Program penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2025 untuk meringankan beban masyarakat dengan tunggakan PKB dari 2024 ke bawah.
Serang, IDN Times - Kantor Samsat Kota Serang, Banten dipenuhi masyarakat yang mau mengurus pajak kendaraan bermotornya pada hari pertama program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan, Kamis (10/4/2025). Antrean meluber hingga ke jalanan.
Pantauan IDN Times pukul 11.55 WIB, antrean panjang itu diisi oleh para pemotor dan pemilik mobil yang memanfaatkan layanan mobil Samsat Keliling di area parkir. Mereka bisa mengurus pajak kendaraannya tanpa harus memarkirkan kendaraannya.
1. Lautan manusia memenuhi lobi hingga loket layanan

Sementara di dalam gedung kantor, lautan manusia memenuhi lobi hingga loket-loket pelayanan di sana. Antrean panjang mengular juga tampak di dalam.
Meski ramai, tak ada insiden saling serobot atau warga yang berebut maju ke pelayanan loket. Warga dengan tertib menunggu hingga gilirannya dilayani.
Kemudian dibelakang gedung, antrean motor dan mobil yang akan melakukan cek fisik pun membludak.
2. Sudah antre 3 jam belum terlayani cek fisik

Salah satu warga bernama Sopian mengatakan, sudah sejak pukul 08.00 WIB datang ke Samsat untum mengikuti program tersebut, namun, antrean sudah membludak, hingga pukul 11.59 WIB masih mengantre untuk mengecek fisik motornya.
Saya belum terlayani karena membludak dari pagi," katanya di lokasi.
3. Ada warga yang sudah antre sejak subuh

Hal yang sama dirasakan Riyanda (29), pemilik mobil Toyota Corolla DX, ia sudah mengantre sejak pukul 07. 00 WIB baru terlayani pukul 10.30 untuk mengecek fisik kendaraannya. Meski datang lebih awal, ia tetap terjebak antrean ternyata warga lain sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB subuh.
"Dikira saya jam 7 pagi itu udah paling pagi ternyata datang kesini udah rame yang datang," katanya.
Diketahui, program penghapusan denda pajak mulai berlaku hari ini hingga 30 Juni 2025. Program ini untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dari 2024 ke bawah.