Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan aturan membatasi kunjungan ke objek wisata sebesar 25 persen dari kapasitas tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dalam rangka mengantisipasi sebaran kasus COVID-19 varian Omicron.
"Selain itu target vaksinasi kamu belum tercapai, makanya kita masih buka 25 persen," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).